MALL INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DEMAK

Alamat : Jl. Kyai Singkil No. 7 Demak. Telp. (0291) 685322, Fax (0291) 685625/ 685666.
2. Dasar Hukum Pembentukan :
a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
b. Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.
3. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah
b. Asisten

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan air limbah.
Dinas Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dalam Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN DEMAK, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

Pada tanggal 13 Desember 2019 RSUD Sultan Fatah medapatkan Izin Operasional dengan no 503.56/04225/XII /2019 dengan klasifikasi Rumah Sakit Tipe C. RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak diresmikan pada tanggal 15 Desember Tahun 2019 oleh Bupati Demak H.M Natsir beserta jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan mendapatkan ijin operasional dan persemian oleh Bupati tersebut maka RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak sudah bisa beroperasi dan melakukan pelayanan yang pertama sejak 15 Mei tahun 2020.
Sejak pertama kali melakukan pelayanan pasien pertama adalah pasien dari poliklinik spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Berbagai pelayanan pertama kali beroperasi meliputi layanan spesialis penyakit dalam, spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT), poliklinik gigi, poliklinik umum ddan Medical Ceck Up (MCU, layanan radiologi dan layanan laboratorium. Seiring bertambahnya waktu layanan spesialis dan penunjang semakin bertambah.
Semoga dengan pembangunan RSUD Sultan Fatah semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Demak khususnya di bagian selatan meliputi Kecamatan Karangawe, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Guntur.
Jaya RSUD Sultan Fatah dan menjadi Sahabat Masyarakat Menuju Sehat.

Dinas komunikasi dan informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk dari pecahan eks – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016.
Dinkominfo Kabupaten Demak dipimpin oleh pejabat eselon II/b sebagai kepala dinas yang membawahi sekertaris dinas dan dua bidang, masing - masing bidang komunikasi dan statistik serta bidang informatika dan persandian. Untuk menunjang tugas pokok dan fungsi. Pada tiap bidang dan sekretaris membawahi tiga seksi dan dua sub bagian yaitu :
Sekretaris Dinas :
1. Sub bag. Program dan Keuangan
2. Sub bag. Umum dan Kepegawaian
Bidang Komunikasi dan Statistik :
1. Seksi Pos dan Telekomunikasi
2. Seksi Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi
3. Seksi Pengolahan Data Statistik dan Informasi
Bidang Infomatika dan Persandian :
1. Seksi Sistem dan Program Aplikasi
2. Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jaringan
3. Seksi Persandian

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas yang dipimpin oleh Kepala Dinas, dan berkedudukan di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

DATA BELUM DIISI

Keberadaan Kantor Sosial Politik menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1978 mengalami perubahan total setelah memasuki era reformasi seperti yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2000.
Setelah era reformasi ini peranan Kantor Sosial Politik yang untuk Kabupaten Demak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak digabung dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (Mawil Hansip) kemudian menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat tidak lagi sebagai pembina dan pengarah yang memelihara stabilitas politik sebagaimana paradigma lama. Sekarang ini hanya sebagai fasilitator yang memberikan fasilitas kehidupan politik secara demokratis di dalam masyarakat.
Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 7) Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ( Kesbangpolinmas ).

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI

DATA BELUM DIISI