Pemusnahan Arsip Dinsos P2PA Kabupaten Demak Tahun 2026
DEMAK - Jum’at 29 Mei 2026, Pemusnahan arsip pada 4 perangkat daerah yang berada di kab. Demak. Yang dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Penghapusan (pemusnahan) arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip secara total baik fisik maupun informasinya. Ini dilakukan pada arsip yang sudah habis masa retensinya, tidak bernilai guna, dan tidak terkait dengan perkara hukum.
Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Terjadi kontradiksi di lapangan, di satu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Di sisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.
Dinsos melaksanakan pemusnahan arsip secara kolektif bersama 4 OPD lainnya yg di selenggarakan di Dinperpusar Kabupaten Demak, Berkas yang dimusnahkan berupa arsip surat dengan JRA musnah dari bidang Linjamsos tahun 2018 yang berjumlah 364 bendel.Penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Sekretaris Dinas Betti Susilowati, S.Sos.,MM. Pemusnahan arsip di tahun 2026 dilaksanakan guna pemenuhan penilaian pada pengawasan arsip internal perangkat daerah kab. Demak th 2026. (sosp2pa)
Jumat, 5 Juni 2026 11:3