MALL INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DEMAK

Kejari Demak Buka Akses Konsultasi Hukum Gratis Lewat Jaksa Pengacara Negara

DEMAK - Jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana sebagaimana yang selama ini dikenal oleh masyarakat. Di lingkungan kejaksaan terdapat beberapa fungsi jaksa, yaitu sebagai penuntut umum, penyidik untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, eksekutor putusan pengadilan, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Demak, Elga Nur Fazkin saat menjadi narasumber acara Talkshow di RSKW FM, Kamis (4/6/26) yang mengangkat tema “Jaksa Sebagai Pengacara Negara”.

Lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Melalui fungsi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan layanan kepada pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat. Bagi masyarakat umum, layanan yang dapat dimanfaatkan adalah konsultasi hukum secara gratis terkait berbagai persoalan keperdataan, seperti masalah waris, sengketa tanah, perkawinan, perjanjian, hingga permasalahan perdata lainnya”, jelas Elga

Dirinya mengatakan, Konsultasi hukum dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Demak yang telah menyediakan ruang khusus pelayanan hukum bagi masyarakat. Selain itu, layanan juga dapat diakses secara daring melalui situs Halo JPN. Masyarakat cukup membuat akun menggunakan alamat email, kemudian menyampaikan pertanyaan atau permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan.

“Pertanyaan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dijawab oleh Jaksa Pengacara Negara dalam waktu paling lama 1 x 24 jam”, kata Elga.

Elga menyampaikan, Selain memberikan layanan konsultasi hukum, Kejaksaan Negeri Demak juga memperkenalkan program bernama Mas Jali atau Mas Jaksa Kota Wali. Program ini menjadi maskot sekaligus sarana pendekatan kepada masyarakat untuk memperkenalkan peran Jaksa Pengacara Negara.

“Melalui program tersebut, kejaksaan ingin mengubah pandangan masyarakat bahwa lembaga kejaksaan tidak hanya berfokus pada penanganan perkara pidana dan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyediakan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat”, pungkasnya. (red/kmf-nin)

Jumat, 5 Juni 2026 10:50