Dinkominfo Serahkan Arsip Statis Ke Dinperpusar Untuk Menjaga Dokumen Bersejarah
DEMAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak. Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Dinkominfo, Umar Surya Suksmana, didampingi Sekretaris Dinkominfo Tri Edy Utomo diterima oleh Plh Kepala Dinperpusar, Indrijantoro Widodo, diruang Kadinperpusar, Rabu (20/05/26).
Dalam acara penyerahan diawali penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.
Arsip statis merupakan arsip yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memiliki nilai sejarah maupun edukasi, sehingga tidak dapat dimusnahkan.
“Arsip statis ini dianggap masih penting karena memiliki nilai sejarah dan nilai edukasi bagi generasi mendatang. Oleh karena itu tidak dimusnahkan, tetapi diserahkan ke lembaga kearsipan daerah untuk disimpan”, kata Indrijantoro Widodo.
Ia mengatakan, proses penyerahan arsip dilakukan secara bertahap oleh masing-masing OPD sebagai pencipta arsip. Arsip yang telah memasuki masa retensi akan dinilai kembali untuk menentukan apakah dimusnahkan atau ditetapkan sebagai arsip statis karena memiliki nilai sejarah.
“Usia arsip berbeda-beda tergantung retensinya. Ada yang lima tahun, ada juga yang sepuluh tahun. Setelah dinilai, arsip tersebut akan ditentukan apakah dimusnahkan atau diserahkan ke Dinperpusar”, jelasnya.
Menurutnya, arsip yang diterima nantinya akan disimpan dan dialihmediakan guna menjaga keaslian dokumen sekaligus mengantisipasi kerusakan. Ia juga berharap seluruh OPD semakin meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan arsip, tidak hanya sebatas memenuhi administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo, Umar Surya Suksmana menyampaikan, arsip statis yang diserahkan kali ini berupa dokumentasi foto kegiatan Dinkominfo pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Menurutnya, penyerahan arsip dilakukan agar dokumen penting tersebut dapat tersimpan dengan aman dan terpelihara dalam jangka panjang.
“Arsip statis yang kami serahkan ke Dinperpusar diharapkan bisa tersimpan dan terpelihara hingga puluhan tahun. Jika disimpan di Dinkominfo, dikhawatirkan berpotensi rusak atau hilang karena kami belum memiliki tempat penyimpanan khusus untuk arsip-arsip penting”, pungkasnya. (red-kmf/ist)
Senin, 25 Mei 2026 8:23