Konvensi Hak Anak Perkuat Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Pemenuhan Hak Anak
DEMAK - Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Betti Susilowati, yang mewakili Kepala Dinsos P2PA, Agus Herawan.
Saat membuka kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2026 dengan tema “Bersama Mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Kabupaten Layak Anak”. di aula kantor setempat, Senin (20/04/26).
Menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait Konvensi Hak Anak (KHA), meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta mendorong terwujudnya lingkungan yang ramah anak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak anak.
"Pelatihan KHA ini merupakan salah satu upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penerapan pola pengasuhan yang mengedepankan komunikasi intens dengan anak, penanaman nilai-nilai agama sejak dini, pemberian kebebasan bergaul yang tetap disertai pengawasan dan arahan, serta pengendalian emosi orang tua dalam mendidik anak tanpa kekerasan", katanya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai permasalahan anak dan mencari solusi yang efektif serta berkelanjutan. Ditekankan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan generasi yang berkualitas.
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045”, tutupnya.
Hak Anak
Sementara narasumber dari Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijopranoto Semarang, Paulus Mujiran, menyampaikan sejumlah prinsip dasar dalam pemenuhan hak anak, antara lain: anak harus mendapatkan sarana tumbuh kembang secara optimal, anak yang lapar harus diberi makan dan yang sakit harus dirawat, anak harus menjadi prioritas dalam menerima bantuan saat terjadi kesulitan, anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, serta dibesarkan dengan nilai kepedulian terhadap sesama.
Dalam paparannya juga dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap manusia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Adapun hak sipil dan kemerdekaan anak meliputi hak atas identitas, akta kelahiran, kewarganegaraan, perlindungan identitas, hubungan keluarga, serta hak untuk mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya", jelasnya. (Red-kmf/apj/nik).
Senin, 20 April 2026 15:5