Perkuat Legalitas dan Mutu Layanan, Dinkesda Demak Bina Perizinan Tenaga Kesehatan di Apotek
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kesehatan Daerah terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dengan memperkuat aspek legalitas tenaga kesehatan di sarana kefarmasian. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Perizinan Tenaga Kesehatan di Apotek yang digelar di Aula Ex-Keuangan Dinkesda Demak, Selasa (14/4).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur penting, antara lain Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Ketua Tim SDMK, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), para Apoteker Pengelola Apotek (APA) baru, serta Tim Kerja SDMK.
Pembinaan difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi terbaru, khususnya terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr. Haerudin menegaskan bahwa perizinan tenaga kesehatan merupakan aspek krusial dalam menjamin kualitas pelayanan kefarmasian di masyarakat.
“Apoteker memiliki peran strategis dalam operasional apotek. Oleh karena itu, legalitas seperti STR dan SIP harus dipenuhi secara lengkap agar pelayanan yang diberikan aman, bermutu, dan sesuai standar”, ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya pemenuhan standar tenaga kefarmasian, baik dari sisi jumlah, jenis, maupun kompetensi. Hal tersebut menjadi syarat utama agar apotek dapat beroperasi secara legal serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) turut memberikan dukungan terhadap upaya pembinaan ini sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme tenaga kefarmasian.
“Kami mendorong seluruh apoteker untuk selalu patuh terhadap regulasi dan meningkatkan kompetensi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan apotek akan semakin meningkat”, ungkapnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh apotek di Kabupaten Demak dapat memenuhi standar perizinan yang telah ditetapkan, sehingga mampu memberikan pelayanan kefarmasian yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan terpercaya. (Kesmas_Promkes PM)
Senin, 20 April 2026 8:37