Pastikan Legalitas dan Mutu Layanan, Dinkesda Demak Lakukan Visitasi Perizinan Praktik Mandiri Bidan di Kecamatan Guntur
DEMAK – Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak terus berkomitmen menjaga mutu dan keamanan pelayanan kesehatan dasar di masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui kegiatan visitasi perizinan praktik mandiri bidan, yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di praktik mandiri bidan Luluk, Fatatul, dan Karsini di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak sebagai bagian dari proses verifikasi dan pembinaan terhadap tenaga kesehatan, khususnya bidan yang membuka praktik mandiri. Visitasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi, teknis, serta standar pelayanan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim visitasi melibatkan berbagai unsur lintas bidang dan lintas profesi, di antaranya Ketua Tim Yankes Primer beserta tim, unsur SDM Kesehatan, kefarmasian, Puskesmas Guntur 1, serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Kolaborasi ini dilakukan guna Proses visitasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan, legalitas tenaga kesehatan, kesesuaian kompetensi bidan, hingga pengecekan langsung di lapangan terhadap sarana dan prasarana praktik. Tim juga melakukan penilaian terhadap kelayakan ruang pelayanan, kebersihan lingkungan, ketersediaan alat kesehatan, penyimpanan obat, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kebidanan.
Ketua Tim Yankes Primer Nur Faizah, S.Tr.Keb Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menegaskan bahwa visitasi perizinan tidak semata-mata bertujuan untuk pengawasan, namun lebih mengedepankan aspek pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Visitasi perizinan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa praktik mandiri bidan di Kabupaten Demak berjalan sesuai standar dan regulasi. Selain mengecek administrasi dan kelayakan sarana, kami juga memberikan pembinaan agar pelayanan kebidanan yang diberikan benar-benar aman, bermutu, dan melindungi keselamatan ibu serta bayi”, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik mandiri bidan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung program kesehatan ibu dan anak (KIA), khususnya dalam upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan akses pelayanan kesehatan dasar di masyarakat.
“Bidan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat komunitas. Oleh karena itu, legalitas praktik dan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan seluruh praktik mandiri bidan dapat beroperasi secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan”, imbuhnya.
Selain melakukan penilaian, tim visitasi juga memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh bidan pemilik praktik. Rekomendasi tersebut menjadi bahan bagi bidan untuk melakukan pembenahan sebelum perizinan dinyatakan lengkap dan disetujui.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak berharap terciptanya pelayanan kebidanan yang legal, aman, dan berkualitas, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan primer di wilayah Kabupaten Demak. (Kesmas_Promkes PM)
Selasa, 16 Desember 2025 8:58