
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Gelar Rapat Persiapan Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026
DEMAK – Dalam rangka mempersiapkan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat koordinasi pada hari Kamis, 18 September 2025, pukul 13.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penetapan kebijakan pengupahan di Kabupaten Demak, yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah serta menjamin kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyusun rekomendasi UMK dan UMSK yang berkeadilan dan berlandaskan data serta pertimbangan akademis.
Rapat ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan unsur terkait, yaitu: 2 orang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, 2 orang dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, 1 orang dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Demak, 1 orang dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Demak, 1 orang dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta 2 orang akademisi dan 1 orang pakar di bidang ketenagakerjaan dan ekonomi, 4 orang perwakilan dari Dinnakerind Kab.Demak.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK dan UMSK, termasuk perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), serta dinamika ketenagakerjaan di sektor industri dan sektor-sektor strategis lainnya di Kabupaten Demak.
Dengan terlaksananya rapat persiapan ini, diharapkan proses penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 di Kabupaten Demak dapat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (nakerind)
Jumat, 26 September 2025 13:12