MALL INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DEMAK

Bupati Demak Wakili Kepala Daerah se-Jawa Tengah dalam Penyampaian LKPD 2024 Unaudited kepada BPK

DEMAK - Bupati Demak dipercaya sebagai perwakilan kepala daerah se-Jawa Tengah untuk menyampaikan sambutan dalam acara penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara yang berlangsung pada Rabu, (26/3/2025, di Auditorium BPKP Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh kepala daerah dari 33 kabupaten/kota, serta didampingi oleh sekretaris daerah, inspektur daerah, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi kepada BPK atas perannya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Beliau menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance.

Lebih lanjut, Bupati Demak menegaskan bahwa LKPD Tahun 2024 telah melalui reviu oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meskipun pengelolaan keuangan daerah menunjukkan tren positif, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta meningkatkan disiplin dalam tata kelola keuangan guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Kepala BPK Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. BPK akan menilai laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas SPI, serta kelengkapan pengungkapan laporan keuangan.

Pemeriksaan terhadap LKPD Tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 9 April 2025, dengan melibatkan 34 tim pemeriksa dan 221 auditor, dan ditargetkan selesai pada pertengahan Mei. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran audit dengan menyajikan data yang akurat dan tepat waktu. BPK juga menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara independen, profesional, dan berintegritas guna menjamin hasil yang objektif dan kredibel.

Sebagai penutup, Kepala BPK mengapresiasi kepala daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu serta menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid antara BPK dan pemerintah daerah, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi dasar strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah di masa mendatang. (Prokompim)

Kamis, 27 Maret 2025 9:25