
Upayakan Penetapan Perkada Rencana Detail Tata Ruang, Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan Sususn Rencana Aksi
DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) di tahun 2023 ini secara pelan namun pasti terus berproses dan berprogres dalam melakukan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR(Rencana Detail Tata Ruang).
Penyusunan RDTR ini sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031.
Proses cukup panjang telah dilalui oleh Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINPUTARU Kabupaten Demak, dimana setelah Perda RTRW ditetapkan pada bulan Februari 2021, di tahun berikutnya yaitu tahun 2021 sudah langsung melakukan penyusunan materi teknis 3 (tiga) RDTR yaitu RDTR Perkotaan Demak, Perkotaan Mranggen dan Perkotaan Sayung. Proses ini berlanjut lagi di tahun 2022, dimana pada tahun ini difokuskan pada kegiatan konsultasi atas materi teknis yang telah disusun ke Kementerian ATR/BPN sekaligus juga dilakukan konsultasi Peta RDTR Perkotaan Demak, Mranggen dan Sayung ke BIG. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut terdapat beberapa revisi yang harus dipenuhi dalam penyusunan RDTR ketiga perkotaan tersebut, antara lain perlunya dilakukan penyesuaian dalam penyusunan RDTR berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Tahun 14 Tahun 2021 tentang Basis Data.
Selanjutnya di tahun 2023 ini, sesuai arahan yang tertuang dalam indikator MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK khususnya pada area Perizinan dimana salah satu indikatornya adalah Peraturan Kepala Daerah RDTR, Plt. Kepala Dinputaru Ibu Rudatin Suryandari, S.T.,M.Si beserta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP.,M.Si berkomitmen untuk melanjutkan kembali penyusunan Perkada RDTR khususnya RDTR Perkotaan Mranggen dan Perkotaan Demak. Guna memperjelas timeline serta panduan dalam berproses, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan menyusun rencana aksi secara terperinci dalam agenda bulanan bahkan beberapa aksi dilakukan dalam waktu mingguan. Secara garis besar rencana aksi tersebut meliputi : pelaksanaan konsultasi publik, validasi KLHS oleh Dinas LHK Provinsi, asistensi dan supervisi peta dasar ke BIG, asistensi pemeriksaan kesesuaian substansi ke Kementerian ATR, pemenuhan kesesuaian substansi, permohonan persetujuan substansi, persiapan lintas sektor, pertemuan lintas sektor, perbaikan perkada pasca lintas sektor sampai nantinya diharapkan bisa terbit surat persetujuan substansi yang digunakan sebagai dasar dari penetapan Perkada RDTR.
Sebagaimana di sebutkan dalam Perda RTRW Kabupaten Demak, bahwa penetepan struktur perkotaan Kabupaten Demak terbagi menjadi PKL (Pusat Kegiatan Lokal) yang meliputi Kawasan Perkotaan Demak dan Mranggen, serta PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) yang meliputi Kawasan Perkotaan Gajah, Dempet, Guntur, Sayung, Karangtengah, Bonang, Wedung, Karangawen, Wonosalam, Karanganyar, Mijen dan Kebonagung.
Mengacu pada proses bisnis penetapan RDTR, proses serta tahapan panjang masih harus dilalui untuk terselesaikannya RDTR Kabupaten Demak, terlebih dalam proses ini bukan hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Demak saja melainkan melibatkan instansi lain, lintas sektor, Kementerian terkait khususnya Kementerian ATR/BPN serta BIG, namun dengan terus bergerak maka pada akhirnya penyusunan RDTR, minimal atas 2 (dua) RDTR dapat terselesaikan.
Salah satu kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 6 April 2023 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Demak adalah Penyampaian Draft RDTR Perkotaan Mranggen dan Perkotaan Demak sebagai bagian dari kegiatan Konsultasi Publik kepada stakeholder terkait, antara lain perwakilan dari DPRD Kabupaten Demak, unsur perangkat daerah, unsur masyarakat. (dinputaru)
Senin, 5 Juni 2023 10:43