MALL INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DEMAK

Tim PPID Demak Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

DEMAK – Tim PPID Kabupaten Demak mengikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 bertemakan ‘Peningkatan Inovasi Pelayanan Informasi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Terbuka Dan Akuntabel’ secara daring  yang di selenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 23 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Ketua KI Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan, kegiatan ini merupakan kick off meeting monev tahun 2023 yang akan dilakukan melalui e-monev secara serentak nasional dan e-monev merupakan salah satu program dari pusat.

Adapun tahapan monev meliputi pengisian SAQ, visitasi dan verifikasi, uji publik dan anugerah keterbukaan informasi tingkat Jawa Tengah yang diagendakan akhir tahun 2023.

“Keaktifan medsos dan website termasuk dalam kriteria penilaian e-monev tahun 2023”, kata Indra.

Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev, Ermy Sri Ardhyanti menjelaskan tujuan monev yakni, untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan standar layanan informasi publik, mengidentifikasi menginventarisasi memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Kemudian untuk menjadi referensi bagi Badan Publik sebagai bahan pembuatan atau perbaikan kebijakan terkait pelayanan informasi publik.

Terpisah, Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo Demak, Agus Pramono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/05/23) menyampaikan, untuk monev tahun ini tidak beda jauh dari tahun 2022, artinya pedomannya tetap Perki Tahun nomor 1 tahun 2021 dimana penonjolannya kepada tingkat pemanfaatan SPBE, ramah disabilitas, dan Satu Data.

“Untuk temanya memang fokus pada inovasi dalam keterbukaan informasi publik dimana masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya untuk tahu dengan cara mudah,” kata Agus Pramono.

Lanjutnya, pada tahun ini akan diadakan pemeringkatan PPID Desa, dimana masing-masing Kabupaten diminta untuk mengajukan 3 desa sebagai desa yang dianggap sudah menjalankan keterbukaan informasi publik dalam website desa.

“Nantinya kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinpermades P2KB agar yang diminta KI nanti atau minimal Demak bisa mengutus perwakilan dari desa dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini menarik dikarenakan di tahun ini sempat di Bimtek oleh KPK adanya desa anti korupsi dimana leadingnya adalah Inspektorat sehingga ini menjadi gayung bersambut dengan keterbukaan diharapkan tidak ada korupsi”, pungkasnya. (kominfo/ist)

Kamis, 25 Mei 2023 13:27